FB Twitter Google+
<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget' title='News Widget'>News Widget</a></div>

Yusril Menang 3-0 Lawan Pemerintahan SBY

Posted by Hamba Allah
Share this article on:

Headline
Yusril Ihza Mahendra 
Penghentian kasus Sisminbakum merupakan kemenangan ketiga Yusril Ihza Mahendra atas pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 
Sebelumnya, Yusril berhasil mengalahkan SBY dalam kasus Jaksa Agung Ilegal Hendarman Supandji dan pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Ilegal menggantikan Agusrin Nadjamuddin.
Itulah Yusril, pria kelahiran Lalang, Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956 ini pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (26 Agustus 2000 - 7 Februari 2001), Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kabinet Gotong Royong (Agustus 2001 - 2004).

Terakhir, ia menjadi Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu (20 Oktober 2004 - 2007). Di bidang politik, dari tahun 1998 hingga 2005 ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang.

Setelah tidak lagi menjadi menteri, Yusril dikenal sebagai pakar hukum yang top. Ada tiga kasus yang membuat namanya makin 'ditakuti'. Pertama, ia menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung pada pertengahan 2010.

Ia merujuk pada Pasal 19 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang menyatakan Jaksa Agung adalah pejabat negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pada pengumuman Kabinet Indonesia Bersatu II 21 Oktober 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan Jaksa Agung tetap Hendarman. Presiden belum melakukan pergantian.

Menurut Yusril, jabatan Hendarman berakhir ketika Kabinet Indonesia Bersatu resmi dibubarkan (2004-2009). Sebab, jaksa agung bagian dari kabinet yang usia jabatannya sama dengan usia jabatan Presiden yang memilihnya, yaitu lima tahun.

Pada 22 September 2010, Mahkamah Konstitusi memutuskan Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah, sejak pukul 14.35 WIB. Pada tanggal 24 September 2010, Presiden mengakhiri perdebatan dengan mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan Hendarman.

Namun, perlawanan Yusril dan Kejaksaan Agung berlanjut. Ia terjerat korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dan menjadi tersangka.

Yusril minta meminta dibebaskan dari kasus tersebut karena dua terdakwa lainnya, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Proyek Sisminbakum dinyatkaan tidak ada tindak pidana korupsi seperti tuduhan jaksa.

Baru pada 31 Mei 2012, Kejaksaan Agung mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Sisminbakum, dengan alasan kasus tersebut tidak cukup bukti.

Alasan penerbitan SP3 oleh Kejagung sebenarnya sudah diungkapkan oleh Yusril bahwa penyidikan kasus tersebut terlalu dipaksakan. Kejaksaan ngotot, padahal pembentukan Sisminbakum adalah hasil kesepakatan antara Indonesia dan IMF tentang tata cara pembentukan badan hukum online, saat itu tidak ada anggaran negara sehingga Pemerintah menggandeng swasta.

Ibarat pertandingan sepakbola, Yusril sudah berhasil menjebol gawang pemerintah sebanyak dua kali. Ia kembali membobol gawang, menjadi kuasa hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin.

Ia menggugat Keputusan Presiden No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012, yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Agusrin melalui putusan sela yang menyebutkan pelaksanaan pengangkatan Junaidi ditunda. Skor menjadi 3-0.

Pertandingan antara Yusril dan pemerintah belum selesai. Ada kasus yang sedang ramai diperdebatkan saat ini, yakni grasi Presiden SBY kepada terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Corby. Di DPR, beberapa anggota Dewan protes dengan keputusan Presiden tersebut.

Yusril berpendapat tidak ada yang salah dengan keinginan interpelasi tersebut. Dia menyangkal argumen bahwa grasi merupakan keputusan yang diberikan Presiden dan tidak bisa diganggu gugat oleh DPR.

Yusril berpandangan, dalam aturan konstitusi maupun spesifik di UUD 1945, tidak ada aturan yang mengatakan grasi tidak bisa diinterpelasi. Ia menangkal pendapat politisi Demokrat, salah satunya Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika.

Pekan depan Yusril mewakili LSM Gerakan Nasional Anti Narkotika (Geranat) akan mengajukan gugatan atas grasi tersebut ke PTUN. Jika gugatan itu dimenangkan, maka skor kemenangan Yusril atas pemerintahan SBY akan bertambah menjadi 4-0.

Source


0 Komentar — Skip to Comment

Posting Komentar — or Back to Content